Layanan Balik Nama

Layanan Balik Nama

Untuk Perubahan Balik Nama pelanggan dapat mengunjungi kantor PAM dan melakukan syarat-syarat sebagai berikut

1. Membawa Photo Copy KTP atau Kartu Identitas yang masih berlaku sebanyak 1 lembar

2. Tidak memiliki tunggakan atau telah melunasi tagihan rekening air

3. Membawa bukti kwitansi rekening pembayaran terakhir

adapun nominal tarif yang akan dikenakan untuk perubahan balik nama yaitu Rp. 25.000,-

SIDEBAR